Sekitar 10.000 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Bandung - Sekitar 10.000 WNI dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi sejak Januari hingga Juli 2007. Mereka yang dipulangkan itu biasanya melanggar overstay dan menyalahgunakan visa.

"Mereka menggunakan visa umrah, tapi ternyata bekerja di Arab Saudi. Akibatnya mereka dianggap sebagai tenaga kerja ilegal oleh Pemerintah Arab Saudi," tegas Konsul RI di Jeddah, Gatot A Mansur, usai mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jabar, Nu'man Abdulhakim di Bandung, Senin (30/7).

Penyalahgunaan visa diakui oleh Gatot masih banyak terjadi. Pada 2006 lalu ada sekitar 23.000 WNI yang dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi dengan pelanggaran yang sama. Jumlah WNI yang dipulangkan terbanyak selama 2007 ini adalah berasal dari Jabar. Ada sekitar 4.008 orang asal Jabar yang dipulangkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebanyak 392 orang di antaranya masuk ke Arab Saudi memakai visa umrah. Kemudian disusul Jatim sebanyak 3.182 orang yang 2.130 memakai visa umrah. NTB sebanyak 856 orang, 276 orang di antaranya memakai visa umrah, Kasel 660 orang dan 597 orang di antaranya bervisa umrah serta Banten sebanyak 524 orang.

Selama tahun 2007, sebut Gatot, ada 16.877 WNI yang masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa umrah. Supaya tidak terulang kembali penyalahgunaan visa, Gatot berharap ada pengawasan yang ketat di tiap daerah. Pemberian sanksi ke sejumlah biro perjalanan penyelenggara umrah dan haji nyatanya masih belum mampu menekan angka penyalahgunaan visa umrah
tersebut.