Kamis 3 April 2008, Jam: 9:57:00  

JAKARTA (Pos Kota) – Empat asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia desak Menakertrans Erman Suparno mencabut Permen 18/2007 tentang pelimpahan proses penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Dalam keterangannya, Rabu, Ketua Badan Otonom Ikhlas, Rusdi Basalamah, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), M. Yunus Yamani dan pengurus Ajaspac serta Idea menilai kebijakan BNP2TKI telah menghambat penempatan TKI ke luar negeri.

“Baru-baru ini ada 8.000 TKI yang terhambat dan baru berhasil diproses setelah Depnakertrans campur tangan. Kini ada sekitar 18.000 calon TKI lagi yang belum diproses,” jelas Rusdi dan Yunus.

Menurutnya, dalam sebulan biasanya diberangkatkan 40.000 TKI ke luar negeri. Enam puluh persen di antaranya ke Timur Tengah dan sisanya ke Asia Pasific dan negara lain.

“Karena itu kami minta Menakertrans segera mencabut Permen 18/2007 tersebut dan mengembalikan tugas BNP2TKI sebagai pelaksana penempatan G to G (pemerintah ke pemerintah) untuk tujuan Korea Selatan.

Menakertrans sendiri saat perayaan Hari Jadi Depnakertrans ke 30 pada 31 Maret lalu menyatakan sudah menerima pengaduan dari seluruh asosiasi dan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji Permen 18 tersebut. “Tim sedang bekerja. Kita tunggu hasilnya, setelah itu Saya akan memanggil Kepala Badan untuk menjelaskan permasalahan ini,” kata Erman.

Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat sendiri menegaskan kebijakan yang diambilnya tersebut untuk membenahi pelanggaran yang selama ini dimapankan oleh pihak yang terkait dengan program penempatan selama ini.

“Ini amanat presiden, saya tidak takut membenahi berbagai hal meski ada pihak-pihak lain yang tersangkut,” ujarnya usai melantik pejabat eselon II, III dan empat di BNP2TKI.